billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pelaku Pelecehan Anak di Jakarta Timur Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pelaku Pelecehan Anak di Jakarta Timur Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: (Sumber: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza))

Pantau - Seorang pria berinisial O (50), terduga pelaku pelecehan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun berinisial A, di wilayah Makasar, Jakarta Timur, berhasil ditangkap dan diamankan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku diserahkan oleh pihak keluarganya kepada tokoh masyarakat, yang kemudian membawanya langsung ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Keluarga tersangka menyerahkan langsung ke tokoh masyarakat untuk diantar ke Polres Metro Jakarta Timur,” ungkap AKBP Dicky Fertoffan.

Pelaku Sempat Menghilang Usai Kejadian

Peristiwa dugaan pelecehan terhadap korban terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepolisian baru menerima laporan resmi terkait kasus ini pada Selasa, 22 Juli 2025.

Setelah melakukan aksinya, pelaku diketahui sempat melarikan diri dan menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya.

Pelaku akhirnya ditemukan setelah adanya koordinasi intensif antara tokoh masyarakat setempat dengan keluarga tersangka.

Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Upaya Mediasi Gagal karena Pelaku Tak Hadir

Sebelum pelaku diserahkan ke polisi, keluarga tersangka sempat mengusulkan agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Nenek korban, F (50), mengungkapkan bahwa malam setelah kejadian, telah dilakukan mediasi yang melibatkan ketua RT, RW, keluarga korban, dan keluarga pelaku.

Namun, pelaku O tidak hadir dalam mediasi tersebut dan tetap menghilang sejak kejadian terjadi.

F menyatakan bahwa ia bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan jika O hadir saat mediasi berlangsung, namun syarat tersebut tidak terpenuhi.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti