
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa berbagai model pemilihan kepala daerah serta norma-norma kepemiluan berpotensi masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dalam tahap evaluasi awal.
Komisi II DPR sedang mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan dan menunggu penugasan resmi dari pemerintah serta Badan Legislasi DPR RI untuk memulai proses legislasi secara formal.
“Seluruh exercise konstitusional dan norma-norma yang mungkin diterapkan atas model pemilihan kepala daerah, seperti pemilihan melalui DPRD atau melalui persetujuan nama dari presiden untuk gubernur, akan menjadi bagian penting dari DIM revisi UU Pemilu”, ujar Rifqi.
Dua Pendekatan: Omnibus Law dan Kodifikasi Hukum Kepemiluan
Komisi II DPR RI mengusulkan dua pendekatan dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.
Pendekatan pertama adalah model omnibus law untuk menyederhanakan regulasi terkait kepemiluan.
Pendekatan kedua adalah kodifikasi hukum kepemiluan secara menyeluruh yang mencakup pengaturan tentang partai politik, pemilu legislatif, pemilu presiden, serta pemilihan kepala daerah.
Kodifikasi ini juga akan memuat hukum acara sengketa pemilu serta ketentuan kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia.
Komitmen pada Reformasi Kepemiluan
Rifqi menegaskan bahwa Komisi II DPR RI siap mengawal reformasi sistem kepemiluan secara komprehensif.
Komisi juga terbuka terhadap semua wacana dan gagasan yang berkembang di masyarakat, sepanjang tetap berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan








