Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Cari Solusi Terkait Permohonan Eks Marinir Arta Kumbara yang Ingin Kembali Jadi WNI

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Cari Solusi Terkait Permohonan Eks Marinir Arta Kumbara yang Ingin Kembali Jadi WNI
Foto: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (sumber: ANTARA/Andi Firdaus)

Pantau - Pemerintah Indonesia tengah mencari solusi terbaik atas permohonan mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Arta Kumbara, yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah sebelumnya diberhentikan tidak hormat karena bergabung dengan militer asing.

Pemerintah Koordinasi Intensif Tangani Permohonan

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat.

"Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik," ungkapnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerja wartawan Istana, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah melakukan koordinasi secara intensif dengan sejumlah instansi terkait guna menangani kasus ini.

Instansi yang dilibatkan dalam koordinasi tersebut antara lain Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI, menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa mengingat kompleksitas aspek yang terlibat.

Permohonan Arta Kumbara berkaitan dengan aspek hukum, keimigrasian, serta pertimbangan strategis dari institusi militer.

"Pemerintah berkomitmen menyikapi kasus ini secara cermat dan bijaksana demi memastikan keputusan yang tepat dan adil," ia menambahkan.

Status Kewarganegaraan Dicabut, Kini Ajukan Permohonan Kembali

Arta Kumbara diketahui merupakan mantan prajurit Marinir TNI AL yang diberhentikan secara tidak hormat setelah melakukan desersi dan menjadi tentara bayaran di Rusia.

Ia kini mengutarakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia dan mengajukan permohonan menjadi WNI lagi.

Dalam sebuah video permintaan maaf yang viral, ia menyatakan, "Saya menandatangani kontrak militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum."

Status kewarganegaraan Arta Kumbara telah dicabut karena dianggap melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang otomatis kehilangan status WNI jika bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin dari Presiden.

Untuk kembali menjadi WNI, Arta Kumbara harus mengajukan permohonan naturalisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, ia masih terikat kontrak militer di Rusia dan harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan desersinya di Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya