Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Belum Bisa Tindak Lanjuti Permintaan Eks Marinir Satria Arta Kumbara untuk Kembali ke Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Belum Bisa Tindak Lanjuti Permintaan Eks Marinir Satria Arta Kumbara untuk Kembali ke Indonesia
Foto: Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat (sumber: ANTARA/Walda Marison)

Pantau - Pemerintah menyatakan belum dapat mengambil langkah terhadap permintaan mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah bergabung dengan tentara bayaran Rusia.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk Freidrich Paulus, menegaskan bahwa pemerintah akan berpegang pada peraturan dan undang-undang yang berlaku terkait hal tersebut.

"Aturannya bagaimana? Yang bersangkutan ingin kembali tentunya kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kita tunggu saja prosedur prosesnya bagaimana," ungkapnya.

Status Kewarganegaraan dan Pemecatan dari TNI

Lodewijk menjelaskan bahwa Satria telah kehilangan hak kewarganegaraannya karena memilih bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia.

Selain itu, Satria juga diberhentikan dari dinas militer pada tahun 2023 karena tidak melaksanakan tugas sejak 2022.

Atas dasar dua alasan tersebut, Lodewijk menegaskan bahwa pemerintah belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut terkait permintaan Satria untuk kembali ke Indonesia.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai proses administratif yang dapat ditempuh Satria, Lodewijk tidak memberikan penjelasan rinci.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, juga menegaskan bahwa Satria sudah bukan lagi anggota TNI.

"TNI AL tidak akan merespons permintaan Satria untuk kembali menjadi warga negara Indonesia," ujar Tunggul.

Ia menyarankan agar pertanyaan terkait status kewarganegaraan Satria ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," tegasnya.

Putusan Pengadilan Militer dan Video Viral

TNI AL merujuk pada Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, tertanggal 6 April 2023, yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai" sejak 13 Juni 2022.

Dalam Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta dipecat dari dinas kemiliteran.

"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.

Dengan adanya putusan tersebut, TNI AL memastikan tidak akan menerima kembali Satria sebagai anggota TNI.

Video pernyataan Satria Arta Kumbara yang menyatakan ingin kembali menjadi WNI telah beredar luas dan viral di media sosial.

Dalam video itu, Satria mengaku tidak mengetahui bahwa kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia.

Ia juga menyampaikan permintaan kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto agar dirinya diizinkan kembali menjadi WNI.

Penulis :
Shila Glorya