billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Minta Forkopimda Rutin Evaluasi Satgas Ormas Terafiliasi Premanisme

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendagri Minta Forkopimda Rutin Evaluasi Satgas Ormas Terafiliasi Premanisme
Foto: Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam kegiatan "Penguatan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI" di Semarang, Jawa Tengah (sumber: Puspen Kemendagri)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di seluruh daerah untuk secara rutin mengevaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terafiliasi dengan praktik premanisme.

Permintaan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dalam kegiatan bertajuk "Penguatan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI" yang digelar di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Evaluasi mingguan dilakukan setiap hari Rabu dan menjadi bahan penilaian kinerja Forkopimda yang nantinya juga akan dinilai di tingkat nasional oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

"Setiap pekan hari Rabu dievaluasi pelaksanaan tugas Satgas tersebut," ungkapnya.

Pemerintah Daerah Diminta Bentuk dan Pantau Satgas Ormas

Bahtiar juga mengimbau seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan bahwa Satgas Ormas telah terbentuk di semua kabupaten/kota dan kinerjanya dievaluasi secara berkala.

Ia menekankan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul memiliki batas sesuai hukum, dan jika ormas terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan mulai dari sanksi administratif hingga pembubaran.

Menurut Bahtiar, banyak ormas yang awalnya dibentuk untuk tujuan mulia, namun dalam pelaksanaannya justru menyimpang dari tujuan awalnya.

Ia merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang menjelaskan bahwa ormas adalah organisasi yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Gangguan Ormas Hambat Investasi dan Rugikan Negara

Bahtiar juga mengungkapkan bahwa aksi premanisme dan keterlibatan oknum ormas telah menyebabkan gangguan terhadap investasi.

Ia menyebut bahwa negara menderita kerugian hampir Rp900 triliun akibat gangguan tersebut, berdasarkan perhitungan dari Kementerian Investasi.

"Betapa gangguan-gangguan itu terjadi, saatnya sekarang ini kami tertibkan. Ada satgas di provinsi yang akan menertibkan dan akan kita evaluasi," ia mengungkapkan.

Ia menilai bahwa gangguan tersebut tidak hanya menghambat arus investasi, tetapi juga melemahkan daya saing Indonesia secara global.

Data dari Direktorat Jenderal Polpum Kemendagri menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 1.540 kasus gangguan terhadap investasi oleh oknum ormas.

Bahtiar menegaskan bahwa Satgas tidak boleh takut menghadapi ormas yang melanggar hukum karena negara tidak boleh tunduk kepada pihak mana pun yang merongrong ketertiban dan hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Jawa Tengah, seperti Kejaksaan, Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, TNI, Kepolisian, serta Pemerintah Kota Semarang.

Acara tersebut mengusung tema "Pembinaan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dirangkaikan dengan Evaluasi Pembentukan Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang Mengganggu Fasilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi".

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler