
Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau seluruh pemilik restoran dan kafe agar tidak lagi memutar musik dari sumber tidak resmi atau tanpa lisensi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan imbauan tersebut dalam keterangan resminya pada Minggu (27/7) di Yogyakarta.
"Kami mengimbau seluruh pemilik resto dan kafe agar tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi," ungkap Agung.
Musik Komersial Wajib Punya Izin
Agung menjelaskan bahwa musik yang diputar di tempat usaha merupakan bentuk pemanfaatan komersial yang wajib disertai izin dari pemilik hak cipta atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Musik yang diputar di tempat usaha adalah bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau LMK," ujarnya.
Ia menyebut masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa penggunaan musik di area publik, termasuk restoran dan kafe, tidak bisa dianggap sebagai konsumsi pribadi.
Karena musik digunakan untuk menciptakan suasana dan menunjang pelayanan, maka legalitas penggunaannya menjadi penting.
Pelanggaran Hak Cipta Bisa Rugikan Usaha
Agung menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta bukan hanya berdampak hukum, tapi juga bisa merusak reputasi dan keberlangsungan usaha.
"Pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa menghormati hak cipta adalah bentuk membangun budaya hukum di sektor ekonomi kreatif.
"Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai," jelasnya.
Kemenkumham DIY berharap imbauan ini dapat menjadi gerakan bersama para pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem yang menghargai hak cipta.
Dengan menggunakan musik berlisensi, pelaku usaha akan terlindungi secara hukum dan pencipta lagu akan memperoleh hak mereka.
"Ruang publik yang diiringi musik legal akan menjadikan pengalaman pelanggan lebih bermakna sekaligus membuktikan bahwa DIY adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan penghormatan atas karya intelektual," pungkasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa