
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan komitmennya mengawal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap sembilan santri yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
“Tindakan kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya berperan sebagai pendamping dan pelindung bagi anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Arifah.
Kasus Berlangsung Sejak 2016, Korban Alami Kehamilan dan Aborsi
Kementerian PPPA menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan pelaku.
Kasus ini diduga berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2024 dan terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor.
Pendalaman kasus oleh pihak berwenang menunjukkan bahwa pada tahun 2018, salah satu korban mengalami kehamilan akibat perbuatan pelaku dan dipaksa melakukan aborsi.
“Korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan menyeluruh dan akses terhadap keadilan, termasuk restitusi,” ujar Menteri PPPA.
Proses Hukum Berjalan, Pelaku Telah Ditangkap
Kasus kekerasan seksual ini resmi dilaporkan ke Polres Sumenep pada 3 Juni 2025.
Pelaku kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep pada 20 Juni 2025 di Kabupaten Situbondo.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 17 Juli 2025 dan kini tengah memasuki proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus memantau proses hukum yang berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Arifah.
Ia menambahkan bahwa negara akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf