HOME  ⁄  Nasional

Kemenperin Rampungkan Aturan Turunan Kawasan Industri, Dorong Daya Saing dan Investasi Jangka Panjang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenperin Rampungkan Aturan Turunan Kawasan Industri, Dorong Daya Saing dan Investasi Jangka Panjang
Foto: (Sumber: Kawasan industri di Morowali, Sulawesi Tengah. (ANTARA/HO-Kemenperin))

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyelesaikan serangkaian regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, guna memperkuat daya saing kawasan industri di Indonesia.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menyampaikan bahwa regulasi tersebut mencakup penyusunan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Standar Kawasan Industri dan revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 mengenai RKL-RPL Rinci.

Harmonisasi dan Usulan Regulasi Baru Sedang Berjalan

Beberapa regulasi telah rampung diharmonisasi, sementara sisanya sedang dalam proses harmonisasi lintas kementerian terkait.

Kemenperin juga mengusulkan eksplorasi berbagai opsi regulasi yang mencakup penyatuan kelembagaan, fasilitas dan kemudahan, sistem perizinan, pengadaan tanah, tata ruang, hingga pengelolaan limbah ekonomis dan penguatan objek vital nasional (OVNI).

Tri Supondy menegaskan bahwa penguatan regulasi, bahkan dalam bentuk undang-undang, dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan pengelola kawasan industri.

Transformasi Kawasan Industri: Hijau, Terpadu, dan Inklusif

Pengembangan kawasan industri diarahkan menjadi pusat ekosistem industrialisasi berkelanjutan, yang:

  • Mengadopsi teknologi tinggi
  • Menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar
  • Terintegrasi dengan sistem pendidikan vokasi
  • Memperkuat hilirisasi produk berbasis sumber daya alam

Selain itu, kawasan industri akan menerapkan prinsip industri hijau, integrasi digital, dan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang progresif dan tangguh terhadap dinamika global.

Skema F3YI dan Inisiatif HKI untuk Tarik Investasi Asing

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Maruf Maulana, mengusulkan inovasi baru berupa Program Paket Ekonomi Investasi “Free for 5 Years Investment” (F3YI).

Skema ini mencakup:

  • Bebas sewa lahan selama lima tahun pertama
  • Fasilitasi penuh dalam perizinan bangunan dan lingkungan
  • Kemudahan skema kepemilikan setelah masa sewa berakhir

Program F3YI diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia di tengah kompetisi investasi global yang semakin ketat.

Kawasan Industri Serap Ribuan Triliun dan Jutaan Tenaga Kerja

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) hingga Triwulan IV 2024, kawasan industri telah menyerap investasi sebesar Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja.

Saat ini, terdapat 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen.

Dalam lima tahun terakhir, telah tercatat penambahan sebanyak 52 kawasan industri baru.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler