billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPAI Catat 854 Kasus Anak dalam Tiga Tahun, Soroti Penanganan Lambat dan Unsur Kekerasan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPAI Catat 854 Kasus Anak dalam Tiga Tahun, Soroti Penanganan Lambat dan Unsur Kekerasan
Foto: (Sumber: Anggota KPAI Diyah Puspitarini. ANTARA/Anita Permata Dewi)

Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 854 pengaduan kasus yang melibatkan anak terjadi dalam tiga tahun terakhir, yakni sejak 2022 hingga 2025. Kasus-kasus tersebut mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, hingga kasus bunuh diri pada anak.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan data tersebut dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (28/7), sekaligus menyoroti sejumlah kasus yang tengah dipantau secara aktif oleh KPAI.

Kasus Boyolali Libatkan Tokoh Agama

Salah satu kasus yang mendapat perhatian KPAI adalah penganiayaan terhadap empat anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Pelaku diketahui merupakan tokoh agama atau tokoh masyarakat setempat.

Empat korban adalah MAF (11) dan VMR (8) dari Kabupaten Batang, serta SAW (14) dan IAR (11) dari Kabupaten Semarang.

KPAI telah melakukan klarifikasi kasus tersebut pada 18 Juli 2025 bersama dengan Polres Boyolali, Dinas P2KBP3A, UPTD PPA, Dinas Sosial, dan Kementerian Agama Boyolali.

KPAI memastikan bahwa seluruh korban kini telah kembali bersama orang tua masing-masing dan berada dalam kondisi sehat.

Sorotan Terhadap Penanganan Kasus MAS dan AM

Selain itu, KPAI juga menyoroti lambannya penanganan terhadap kasus anak berinisial MAS yang membunuh ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

MAS diduga merupakan anak dengan kebutuhan khusus.

KPAI menilai bahwa proses hukum terhadap MAS berpotensi mencederai hak-haknya sebagai anak dan meminta perhatian serius dari pihak penegak hukum.

KPAI juga mendesak agar kasus kematian AM (13), pelajar asal Kota Padang, Sumatera Barat, dibuka kembali.

Penyelidikan kasus tersebut sebelumnya dihentikan oleh kepolisian pada awal 2025 dengan kesimpulan bahwa AM melakukan bunuh diri.

Namun, KPAI menolak kesimpulan tersebut dan berkomitmen terus mengupayakan agar kasus AM kembali ditindaklanjuti secara tuntas.

Penulis :
Ahmad Yusuf