
Pantau - Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau melaporkan bahwa jumlah tersangka pembakaran hutan dan lahan meningkat menjadi 51 orang dari sebelumnya 44 orang.
Peningkatan jumlah tersangka ini diumumkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara daring dari Jakarta pada Senin, 28 Juli 2025.
Para tersangka tersebut terkait dengan 41 kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau sejak Januari hingga Juli 2025.
Luas Lahan Terbakar dan Penegakan Hukum
Kebakaran hutan dan lahan tersebut telah membakar sekitar 296 hektare wilayah, yang mencakup lahan gambut, lahan mineral, dan kawasan hutan.
Seluruh tersangka saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Mereka dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenai pasal-pasal dalam sejumlah undang-undang, yakni:
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
BNPB menegaskan pentingnya penegakan hukum secara tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Upaya Mitigasi dan Pencegahan Karhutla
Satgas Karhutla Provinsi Riau mencatat telah terjadi penurunan jumlah titik panas, dengan tersisa 21 titik yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.
Sebagai bagian dari strategi mitigasi, telah disiapkan 1.102 embung, di mana 1.009 di antaranya dalam kondisi baik.
Selain itu, terdapat 980 sekat kanal dan 276 menara pemantau api yang aktif berfungsi di berbagai wilayah rawan karhutla.
Menjelang puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Agustus hingga awal September, BNPB menyerukan peningkatan koordinasi lintas sektor.
Pemerintah daerah juga diminta untuk memperbanyak pemasangan papan informasi dan plang peringatan di area bekas kebakaran sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan pencegahan kepada masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf