
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa tidak ada jadwal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) di DPR, meskipun muncul polemik usai putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Hinca menyatakan bahwa hingga saat ini revisi UU MK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI.
"Kalau revisi Undang-Undang MK itu sampai hari ini kan masih tetap Undang-Undang MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada", ungkapnya.
DPR Tegaskan Pengawasan terhadap MK Adalah Kewenangan Konstitusional
Menurut Hinca, DPR tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi agar tetap menjalankan tugas, pokok, dan fungsi sesuai amanat konstitusi.
"Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia lah dia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya", ia mengungkapkan.
Hinca juga menepis anggapan bahwa evaluasi oleh Komisi III terhadap MK merupakan bentuk campur tangan.
"Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang ngawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa ngawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat", jelas Hinca.
Ia menegaskan bahwa suara DPR merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional.
"Karena itu kami bersuara, suara kami ini adalah suara kita semua agar MK setia lah pada jalurnya on the track itu", ujar Hinca.
Ia juga menambahkan bahwa evaluasi terhadap MK tidak seharusnya dimaknai secara negatif.
"Ketika ada yang salah dievaluasi, itu jalan keluarnya itu keniscayaan. Jadi kalau kami bersuara keras untuk mengingatkan MK, nah itu fungsi kami untuk mengingatkan itu. Tidak berarti kami di atasnya MK, tapi semua kita saling mengingatkan lah", katanya.
Revisi UU MK Belum Akan Dibahas di DPR
Lebih lanjut, Hinca menyebut bahwa DPR sudah memberikan reaksi terhadap putusan MK dan akan terus mengingatkan agar lembaga tersebut tetap berjalan sesuai konstitusi.
"Apakah DPR akan bereaksi? Sudah bereaksi. Kami akan ingatkan ini agar (MK) tetap lah di jalurnya", tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (8/7), Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga menegaskan bahwa tidak akan ada pembahasan ulang revisi UU MK dalam waktu dekat.
Adies menyatakan bahwa revisi UU MK sudah pernah dibahas pada periode DPR RI 2019–2024 dan telah sampai tahap persetujuan Tingkat I.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu", ujar Adies.
Ia menambahkan bahwa pembahasan saat itu telah mencapai tahap akhir dan hanya menunggu keputusan rapat paripurna.
"Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah), tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan", jelasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya