
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan penyelesaian sertifikasi 25 ribu bidang tanah wakaf rumah ibadah di Provinsi Lampung dalam waktu tiga tahun.
Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah Jadi Prioritas Utama
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kondisi bangunan tempat ibadah di Lampung sangat rawan karena banyak yang belum memiliki sertifikat tanah.
"Saat ini banyak rumah ibadah yang sudah berdiri namun belum memiliki sertifikat tanah, kondisi ini sangat rawan dan tidak boleh terus dibiarkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, selama masa jabatannya, penyelesaian masalah pertanahan, khususnya tanah wakaf, merupakan prioritas utama yang harus segera diselesaikan.
Kekhawatiran muncul karena rendahnya angka sertifikasi tanah wakaf secara nasional, yang baru mencapai sekitar 38 persen atau 272.237 bidang dari total 761.909 bidang tanah wakaf tempat ibadah di seluruh Indonesia.
"Prinsipnya jelas, setiap permasalahan pertanahan, khususnya tanah wakaf, harus segera diselesaikan tanpa ada lagi penundaan," tegas Nusron.
Kanwil BPN Lampung Diinstruksikan Selesaikan 8 Ribu Bidang per Tahun
Menteri Nusron Wahid menginstruksikan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Lampung agar mampu menyelesaikan sisa 25 ribu bidang tanah wakaf yang belum tersertifikasi dalam waktu maksimal tiga tahun.
Ia menegaskan bahwa target minimal yang wajib diselesaikan adalah sekitar 8 ribu bidang per tahun, tanpa alasan apapun.
Dalam upaya mempercepat sertifikasi ini, Nusron juga akan mendorong kerja sama lintas lembaga, seperti dengan Kementerian Agama dan berbagai organisasi keagamaan.
Saat ini, di Provinsi Lampung baru sekitar 6.732 bidang tanah (21,51 persen) dari total 31.294 rumah ibadah yang sudah memiliki sertifikat wakaf, hak milik, maupun hak guna bangunan.
- Penulis :
- Shila Glorya