
Pantau - Transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem e-Government, khususnya penggunaan e-katalog, dinilai mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara.
Peran E-Katalog dalam Tata Kelola Pemerintahan
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Budi Prijono menyampaikan bahwa implementasi e-Government membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Dengan tata kelola yang baik dan didukung oleh pemanfaatan teknologi yang maksimal, diharapkan e-katalog dapat memberikan manfaat optimal dan menghindarkan dari upaya-upaya penyimpangan", ungkapnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam seminar pemeriksaan keuangan negara bertema "Pentingnya Tata Kelola dan Akuntabilitas E-Government dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-Katalog", yang digelar di Jakarta.
Budi menekankan bahwa untuk mewujudkan manfaat maksimal dari sistem e-katalog, diperlukan tata kelola yang memadai, desain sistem yang anti kecurangan, transparansi menyeluruh, serta kolaborasi erat antar pemangku kepentingan.
Kolaborasi ini mencakup instansi pengguna, penyedia barang dan jasa, regulator, serta auditor.
Menurutnya, sinergi lintas peran tersebut merupakan kunci utama keberhasilan penerapan sistem e-katalog di lingkungan pemerintahan.
Ia juga berharap para pemeriksa BPK dapat memahami e-katalog secara komprehensif, termasuk materi dasar, implementasi dari berbagai perspektif, mekanisme pengawasan transaksi, serta pemahaman terhadap isu kewajaran harga barang dan jasa.
Pendidikan Profesional Berkelanjutan untuk Pemeriksa BPK
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badan Diklat PKN) BPK, R. Yudi Ramdan Budiman, menyatakan bahwa kegiatan seminar ini merupakan bagian dari Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Tujuan dari PPL adalah mempertahankan kompetensi para pemegang sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA) sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
"PPL dimaksud bertujuan untuk memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesional secara berkesinambungan serta membekali pemeriksa dengan pengetahuan dan keahlian mutakhir di bidangnya, sehingga mampu menerapkan dengan baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban profesional sebagai pemeriksa", ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa










