
Pantau - Pemerintah tengah menyiapkan rapat koordinasi untuk membahas permohonan eks anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.
Pemerintah Siapkan Rakor Bahas Status Kewarganegaraan Satria
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa rapat koordinasi tersebut akan melibatkan beberapa instansi penting, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg), Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar RI di Rusia.
"Kemarin Pak Mensesneg juga sudah menyampaikan," ungkapnya dalam konferensi pers Pembukaan Rakor Pengendalian Kinerja Semester I Kemenkumham di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).
Supratman menegaskan bahwa hingga kini Kemenkumham belum pernah menerima permohonan resmi dari Satria terkait pelepasan kewarganegaraan Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI yang bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.
"Itu bukan kata saya, kata undang-undang begitu. Jadi otomatis," ia mengungkapkan.
Proses Kembali Jadi WNI Tak Bisa Tergesa-Gesa
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih mencari solusi terbaik terkait permohonan Satria untuk kembali menjadi WNI.
"Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik," ujarnya dalam konferensi pers di ruang kerja wartawan Istana, Jakarta, Jumat (25/7).
Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI menambahkan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa karena menyangkut aspek hukum, keimigrasian, serta pertimbangan strategis dari lembaga militer.
Diketahui, Satria Arta Kumbara merupakan eks prajurit Marinir TNI AL yang diberhentikan tidak hormat akibat desersi, sebelum akhirnya bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.
Dalam sebuah video permintaan maaf yang viral, Satria mengaku bergabung dengan militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami dampak hukumnya.
Status WNI Satria dicabut secara otomatis berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 karena bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden.
Untuk dapat kembali menjadi WNI, Satria harus menempuh proses naturalisasi.
Namun saat ini, Satria masih terikat kontrak militer di Rusia dan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya meninggalkan tugas sebagai prajurit di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa