billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Pastikan Dana Masyarakat Aman meski Rekening Dormant Diblokir

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Pastikan Dana Masyarakat Aman meski Rekening Dormant Diblokir
Foto: (Sumber: Menko Polkam Budi Gunawan (ANTARA/Ho-Humas Kemenko Polkam))

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan tetap melindungi dana masyarakat meskipun rekening dinyatakan tidak aktif dan diblokir.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif selama tiga bulan.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," ungkap Budi Gunawan.

Alasan Pemblokiran dan Langkah Perlindungan

Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat, tetapi menegaskan bahwa pemblokiran tidak berarti dana nasabah hilang.

Kebijakan ini dilakukan karena rekening yang tidak aktif sangat rentan dimanfaatkan untuk kejahatan, seperti tindak pidana penipuan dan transaksi ilegal lainnya.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," tegas BG.

Sepanjang tahun 2024, PPATK telah menghentikan sementara transaksi di sekitar 28.000 rekening dormant.

Ancaman Penyalahgunaan dan Peran OJK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan.

Ia menambahkan bahwa rekening pasif dapat digunakan untuk aktivitas ilegal seperti deposit judi online, perdagangan narkotika, dan tindak pidana penipuan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung langkah ini dengan meminta perbankan untuk memantau dan menganalisis rekening dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa bank diminta:

melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK

menganalisis aliran dana dari rekening milik terduga pelaku kejahatan

Hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening berdasarkan kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menerapkan enhance due diligence (EDD) terhadap rekening yang mencurigakan.

Penulis :
Ahmad Yusuf