
Pantau - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat, dan menegaskan komitmennya untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
"Saya akan mengutus tim kami ke Padang, saya berharap itulah peristiwa yang terakhir kejadian di Indonesia. Ini obsesi kami, kesalahpahaman dan sebagainya itu harus dihentikan," ungkapnya dalam keterangan resmi.
Kemenag telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, dan dalam waktu dekat tim dari pusat akan diterjunkan ke lokasi untuk merespons situasi secara langsung.
Langkah Preventif dan Pendekatan Edukatif
Nasaruddin menyebut bahwa pihaknya telah memiliki pengalaman dalam menangani kasus serupa di wilayah lain.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Kanwil-nya, kami akan mengutus tim kami nanti ke sana untuk mencari solusi yang terbaik, saya mendengar itu sudah terkendalikan oleh kawan-kawan dan pihak aparat," ujarnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Kemenag akan memperkenalkan gagasan Kurikulum Cinta.
Kurikulum ini bertujuan membangun budaya saling pengertian, menumbuhkan toleransi, serta menghilangkan prasangka antar-kelompok masyarakat.
"Kementerian Agama punya falsafah sendiri, kalau seperti ini kejadiannya jangan-jangan nanti akan ada lagi. Maka itu kami selaku Menteri Agama mencari pendekatan lain dengan cara memperkenalkan Kurikulum Cinta," jelasnya.
Kurikulum tersebut dirancang untuk menghapus kecurigaan dan kesalahpahaman antara satu sama lain, serta menanamkan nilai-nilai kasih, harmoni, dan empati sejak dini.
Insiden di Padang dan Upaya Penanganan
Sebelumnya, pada 27 Juli 2025, sekelompok warga membubarkan kegiatan ibadah jemaat GKSI yang berlangsung di rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Insiden ini mendapat perhatian luas dan menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan konflik, Kementerian Agama juga tengah mengkaji kemungkinan regulasi khusus terkait pendirian dan penggunaan rumah doa.
- Penulis :
- Aditya Yohan










