
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menegaskan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka perjanjian tarif impor merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
Transfer Data Diatur Ketat Sesuai UU
Nurul menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan sebagai bentuk pembangunan tata kelola data lintas negara yang sah, aman, dan akuntabel.
"Kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi WNI, khususnya saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti media sosial, mesin pencari, layanan cloud, dan e-commerce," ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Ia menekankan bahwa kerja sama ini harus menjaga tata kelola data yang baik, melindungi hak individu, dan menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional.
Menurutnya, pemindahan data pribadi lintas negara hanya boleh dilakukan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dengan dasar hukum yang jelas.
"Pengawasan transfer data tersebut tetap berada di tangan otoritas Indonesia dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian," kata Nurul.
Ia menyebut dua payung hukum utama dalam pelaksanaan transfer data, yaitu:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Indonesia Setara dengan Negara G7
Nurul menyebut bahwa melalui kesepakatan ini, Indonesia menempatkan diri sejajar dengan negara-negara G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya yang telah lama menerapkan skema transfer data lintas batas dengan pengamanan hukum.
"Saya yakin pemerintah telah melakukan kesepakatan ini dengan penuh kehati-hatian. Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini karena merujuk pada undang-undang dan prinsip menghargai kedua negara," katanya.
Pemerintah Pastikan Sesuai Protokol UU PDP
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, sebelumnya menegaskan bahwa perpindahan data pribadi ke Amerika Serikat tetap mengikuti ketentuan dalam Pasal 56 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Nezar menjelaskan bahwa pemindahan data ke luar negeri wajib memenuhi prinsip kecukupan (adequacy), dan jika negara tujuan belum memenuhi standar, maka dibutuhkan persetujuan dari pemilik data.
"Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini," ujar Nezar.
Ia menekankan bahwa data yang dapat ditransfer hanya sebatas data komersial, seperti aktivitas mesin pencari dan transaksi digital di platform berbasis Amerika Serikat.
AS: Indonesia Akui Perlindungan Data AS
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pernyataan resminya menyebut bahwa dalam kesepakatan tarif impor dengan Indonesia, terdapat poin yang menegaskan dukungan terhadap transfer data pribadi lintas negara.
"Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," ujar Trump.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti








