billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Preman Parkir Liar di Tanah Abang Ditangkap Polisi Usai Viral Minta Rp100 Ribu ke Warga

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Preman Parkir Liar di Tanah Abang Ditangkap Polisi Usai Viral Minta Rp100 Ribu ke Warga
Foto: Petugas gabungan melancarkan Operasi Cabut Pentil terhadap ratusan sepeda motor yang diparkir liar di samping Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat (sumber: ANTARA/Risky Syukur)

Pantau - Seorang juru parkir liar berinisial MR (32) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah videonya viral karena memaksa warga membayar parkir sebesar Rp100.000 di kawasan Tanah Abang.

Penangkapan Cepat Polisi Usai Video Viral

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap MR usai menerima laporan dari masyarakat.

"Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.

Ia menambahkan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Aksi MR yang memaksa warga membayar parkir secara tidak wajar tersebut menuai sorotan luas di media sosial dan dianggap sebagai bentuk premanisme yang meresahkan.

MR ditangkap di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Polisi Temukan Barang Bukti, Tes Urine Akan Dilakukan

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100.000 dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menyatakan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

"Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa," ia mengungkapkan.

Polisi kini tengah mengidentifikasi korban berdasarkan video yang beredar dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya.

MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Penulis :
Arian Mesa