billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Sumbawa dan Kemenkeu Satu Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 100 Pelaku Usaha Mikro

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Sumbawa dan Kemenkeu Satu Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 100 Pelaku Usaha Mikro
Foto: (Sumber: Kepala Bea Cukai Sumbawa Sugeng Hariyanto (kiri depan) memaparkan tujuan sertifikat halal bagi produk usaha mikro dan kecil dalam kegiatan fasilitasi sertifikasi halal di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa (29/7/2025). ANTARA/HO-Bea Cukai Sumbawa)

Pantau - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa bekerja sama dengan Forum Kemenkeu Satu Sumbawa memfasilitasi sertifikasi halal bagi 100 pelaku usaha mikro dan ultra mikro di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menggunakan skema self declare.

Kepala Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, menyampaikan bahwa program ini berlangsung dari Juli hingga Desember 2025 dan menyasar pelaku usaha dengan skala kecil yang sebelumnya telah melalui proses kurasi.

"Setiap pelaku usaha akan dikurasi terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan memperoleh sertifikat halal," ujarnya.

Kurasi dilakukan oleh Rumah BUMN, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Dinas UKM Koperindag, serta UMKM binaan Forum Kemenkeu Satu Sumbawa.

Target Penyelesaian Lebih Cepat dan Kesesuaian Regulasi

Program ini merupakan lanjutan dari inisiatif serupa pada 2024 yang sukses menerbitkan 100 sertifikat halal dalam waktu tiga bulan, bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah, Kantor Perwakilan Kemenkeu Provinsi NTB, dan Pusat Halal Sumbawa.

Untuk tahun ini, pelaksanaan program ditargetkan dapat selesai lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Program ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mengatur tahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari pelaku usaha mikro dan kecil.

Kewajiban sertifikat halal ini telah berlaku sejak 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2026.

Produk yang tidak memenuhi ketentuan wajib halal, namun mengandung bahan haram, tetap harus mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas.

Sertifikasi halal dipandang penting untuk meningkatkan daya saing dan akses pasar produk lokal secara nasional maupun internasional.

Direktur Kerja Sama Pendanaan dan Pembiayaan dari Pusat Investasi Pemerintah, Muhammad Yusuf, berharap kolaborasi antara Pusat Investasi Pemerintah dan Kemenkeu Satu Sumbawa terus diperkuat.

Penulis :
Ahmad Yusuf