billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sambut Hari Kemerdekaan, Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak PBB dan BPHTB hingga 29 Agustus 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Sambut Hari Kemerdekaan, Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak PBB dan BPHTB hingga 29 Agustus 2025
Foto: (Sumber: Petugas sedang melayani pross transaksi pembayaran pajak PBB-P2. Selam bulan Kemerdekaan, Pemkot Tangerang memberikan diskon. ANTARA/HO-Bapenda Kota Tangerang.)

Pantau - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menghadirkan program diskon pajak dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, yang berlaku mulai 1 hingga 29 Agustus 2025.

Program ini mencakup keringanan untuk dua jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan diskon, wajib pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan", ujarnya.

Rincian Diskon dan Kemudahan Pembayaran

Diskon yang diberikan dalam program ini meliputi:

  • Diskon 20 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 1990 hingga 2014
  • Pembebasan denda PBB-P2 untuk tahun 1990 hingga 2024
  • Diskon 20 persen untuk BPHTB khusus pada program pemerintah seperti Prona, PTSL, dan PTKL

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara non-tunai melalui kanal mitra perbankan dan berbagai merchant online.

Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran secara langsung di loket bank maupun gerai waralaba terdekat.

Untuk memudahkan akses layanan, masyarakat bisa menghubungi WhatsApp pelayanan di nomor 0821-3333-5530.

"Ayo manfaatkan diskon PBB-P2 dan dukung pembangunan Kota Tangerang berkelanjutan", imbau Kiki.

Target Penerimaan Pajak Tahun 2025

Bapenda Kota Tangerang menargetkan penerimaan pajak tahun 2025 sebesar:

Rp610 miliar dari sektor PBB-P2

Rp650 miliar dari sektor BPHTB

Penulis :
Ahmad Yusuf