Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Dana Abadi untuk Korban TPPO dalam RUU KUHAP, Kompensasi Akan Ditanggung Negara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Dana Abadi untuk Korban TPPO dalam RUU KUHAP, Kompensasi Akan Ditanggung Negara
Foto: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (kedua dari kanan) dalam Diskusi Publik Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas di DPR akan mengatur pembentukan dana abadi untuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dana abadi tersebut bertujuan untuk membayar kompensasi dan menyediakan layanan rehabilitasi dari negara kepada para korban TPPO.

"Dana abadi korban ini bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bisa juga bersumber dari pemerintah provinsi (pemprov)," ungkapnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wamenkum yang akrab disapa Eddy dalam Diskusi Publik Hari Anti TPPO di Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.

Pendekatan Restoratif dan Peran Negara dalam Kompensasi

Menurut Eddy, TPPO menimbulkan dimensi restitutio restitutae, yakni pemulihan atau pengembalian hak-hak korban, terutama dalam bentuk ganti kerugian atau restitusi.

Pemulihan tersebut dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi dan pendekatan restoratif.

Ia menegaskan bahwa pendekatan restoratif tidak bertujuan untuk mendamaikan korban dan pelaku, karena pelaku TPPO dianggap tidak dapat ditoleransi.

"Tujuan restoratif adalah untuk mengembalikan kondisi pelaku atau korban ke keadaan semula," ia mengungkapkan.

Dalam kerangka tersebut, restitusi menjadi tanggung jawab pelaku, sedangkan kompensasi menjadi kewajiban negara.

Namun, diakui bahwa tidak semua pelaku TPPO maupun pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi.

Jika pelaku tidak mampu membayar, negara tidak bisa tinggal diam dan wajib memberikan kompensasi agar korban tetap memperoleh haknya untuk direhabilitasi.

Pengadopsian Dana Abadi dalam RUU KUHAP dan UU TPKS

Eddy menambahkan bahwa konsep dana abadi korban juga telah diadopsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Nah, di sini lahir kompensasi, sehingga UU TPKS juga mengadopsinya. Begitu pula kami adopsi di dalam RUU KUHAP mengenai dana abadi korban," ungkapnya.

Langkah ini merupakan bentuk konkret negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan berat seperti TPPO dan TPKS.

Penulis :
Shila Glorya
Editor :
Tria Dianti