Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PNM dan Kejaksaan Agung Teken Kerja Sama Strategis Perkuat Perlindungan Hukum Sektor UMKM

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PNM dan Kejaksaan Agung Teken Kerja Sama Strategis Perkuat Perlindungan Hukum Sektor UMKM
Foto: PNM dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani PKS terkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pantau - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung RI resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa, 29 Juli 2025 di Menara PNM, Jakarta.

Sinergi Strategis BUMN dan Penegak Hukum

Kerja sama ini disebut sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kelembagaan antara BUMN dan institusi penegak hukum.

PNM menyatakan kolaborasi ini penting dalam merespons tantangan dan kompleksitas hukum yang kerap muncul dalam sektor pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini.

"Kerja sama ini akan mempermudah pelaksanaan tugas PNM, khususnya dalam mendorong perekonomian masyarakat," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini membuka peluang dampak nyata, termasuk dalam bentuk edukasi hukum kepada masyarakat prasejahtera.

"Salah satu bentuk kerja sama yang bisa dijalankan bersama antara PNM dan JAM DATUN adalah sosialisasi hukum kepada masyarakat prasejahtera. Saat ini, kami memiliki 15,8 juta nasabah aktif yang tergabung dalam 920 ribu kelompok. Ini bisa menjadi peluang sinergi dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Paling tidak kami ada 451 Kabupaten/Kota mulai memberikan sosialisasi tentang pemahaman hukum dan bagaimana bertindak sebagai subyek dan objek hukum," ujarnya.

Fondasi Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof (HC) Dr. R. Narendra Jatna, menyebut bahwa kerja sama ini merupakan wujud kepercayaan dan komitmen institusional.

"Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, namun bagian dari upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan, dan perlindungan hukum secara menyeluruh bagi PT PNM," ia mengungkapkan.

Ia juga menegaskan pentingnya perjanjian ini dalam membangun fondasi kelembagaan PNM.

"Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan strategis PNM, sekaligus meningkatkan pemahaman atas prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis," lanjutnya.

PNM diketahui merupakan perusahaan pembiayaan dan pemberdayaan perempuan prasejahtera, melalui program unggulan PNM Mekaar.

Saat ini, PNM telah melayani 22,4 juta nasabah di 36 provinsi dan 6.165 kecamatan, dengan dukungan 58 cabang, 641 unit ULaMM, dan 3.973 unit PNM Mekaar.

Layanan PNM mencakup akses pembiayaan dan pendampingan usaha berbasis pengetahuan dan jejaring sosial.

PKS yang ditandatangani ini tidak hanya mencakup aspek operasional, tetapi juga aspek keberlanjutan dan perlindungan hukum dalam ekosistem pemberdayaan.

PNM menegaskan bahwa kolaborasi ini akan menjadi fondasi penguatan tata kelola dan upaya menjangkau lebih banyak masyarakat prasejahtera menuju kemandirian ekonomi.

Penulis :
Shila Glorya