
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang mengamankan sementara 29 warga negara asing (WNA) asal China pascainsiden kegaduhan di kawasan PT Sultan Rafli Mandiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Minggu, 14 Desember 2025.
Pihak Imigrasi menyebutkan bahwa jumlah WNA yang diamankan berpotensi bertambah menjadi 34 orang, karena lima orang lainnya tidak berada di lokasi saat proses pengamanan berlangsung.
"Yang pasti, WNA-nya saat ini sudah diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang dan sementara jumlahnya ada 29 orang. Mungkin akan bertambah karena total yang diduga terlibat sebenarnya ada 34 orang, namun lima orang lainnya tidak berada di lokasi saat proses pengamanan dilakukan," ungkap Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma.
Kronologi Pengamanan dan Pemeriksaan
Dari 29 WNA yang diamankan, sebanyak 26 orang ditemukan di lokasi kejadian di area perusahaan, sementara tiga lainnya ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Tumbang Titi.
"Pengamanan dilakukan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri. Unsur yang bergabung antara lain Dandim, Kapolres, jajaran Polsek, Mabes TNI, serta Kodam," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Ia menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan situasi tetap kondusif di wilayah Ketapang.
Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah diturunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para WNA tersebut.
Status Izin Tinggal dan Tindakan Lanjutan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 29 WNA China tersebut berstatus sebagai pemegang izin tinggal terbatas atau KITAS," terang Yuldi.
Saat ini, pihak Imigrasi tengah melakukan verifikasi dan klarifikasi atas keberadaan serta kegiatan para WNA, termasuk terhadap pihak sponsor yang mendatangkan mereka ke Indonesia.
" Kami sedang melakukan pemeriksaan terkait keberadaan dan kegiatan WNA tersebut, apakah telah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Verifikasi dan klarifikasi juga akan dilakukan kepada pihak sponsor yang mendatangkan para WNA, dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas Ida Bagus.
Imigrasi menegaskan bahwa tidak ada tindakan detensi atau penahanan terhadap para WNA tersebut untuk sementara waktu.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa







