billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga Eks-Kampung Bayam Mulai Tempati Hunian di JIS, Sewa Rp1,7 Juta Sudah Dikaji dan Dapat Fasilitas Bertani

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Warga Eks-Kampung Bayam Mulai Tempati Hunian di JIS, Sewa Rp1,7 Juta Sudah Dikaji dan Dapat Fasilitas Bertani
Foto: (Sumber: Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat meninjau HPPO JIS Jakarta Utara, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Pantau - Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat memastikan bahwa tarif sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan untuk Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) sudah melalui proses kajian yang matang oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Menurut Hendra, PT Jakpro sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki orientasi bisnis, sehingga penetapan tarif tersebut dilakukan secara profesional dan berdasarkan analisis kelayakan.

"Tarif itu tidak datang ujug-ujug PT Jakpro tentu sudah melakukan kajian tersendiri sehingga muncul harga tersebut," ungkapnya.

Ia menambahkan, "Jadi tarif tersebut sudah disesuaikan."

Pengelolaan HPPO Beralih dan Ada Tanggung Jawab Sosial

Direktur Bisnis PT Jakpro, I Gede Adi Adnyana, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menjalankan tanggung jawab untuk memfasilitasi warga eks-Kampung Bayam yang sudah terdata dalam Surat Keputusan (SK) resmi agar bisa menempati unit HPPO.

"Jika ada gagal bayar dari penghuni nanti tentu akan diurus dinas setempat," ia mengungkapkan.

Pengelolaan HPPO sendiri rencananya akan dialihkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi DKI Jakarta mulai Januari 2026.

Dalam rangka tanggung jawab sosial, PT Jakpro juga melengkapi kawasan HPPO dengan fasilitas urban farming dan kolam budidaya ikan, agar warga bisa tetap bertani dan beternak untuk mendukung ketahanan pangan mandiri.

"Warga eks-Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Warga di samping bekerja, tentu saja tetap boleh bertani juga," jelasnya.

Saat ini sudah ada beberapa warga yang diterima bekerja di kawasan JIS.

Fasilitas Lengkap dan Masa Bebas Sewa Enam Bulan

Berdasarkan SK Wali Kota Jakarta Utara, terdapat 77 kepala keluarga dari total 126 KK eks-Kampung Bayam yang telah terdaftar sebagai penghuni resmi unit HPPO di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.

Setiap keluarga mendapatkan satu unit hunian tipe 36 yang terdiri dari dua kamar tidur, satu kamar mandi, balkon, serta fasilitas listrik dan air.

HPPO juga menyediakan lahan pertanian seluas 4.000 meter persegi dan kolam ikan untuk mendukung program kemandirian warga.

Selama enam bulan pertama, penghuni dibebaskan dari kewajiban membayar sewa, sebagai masa adaptasi dan penyesuaian untuk mulai bertani dan bekerja.

Masa bebas sewa ini tidak akan dihitung sebagai hutang.

Setelah enam bulan, tarif sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan mulai diberlakukan.

Sherly, salah satu penghuni Tower C HPPO JIS, mengaku tidak khawatir dengan ketentuan sewa yang diterapkan.

"Tadi dibilang ada peralihan, jadi masih ada ruang diskusi lagi untuk biaya tersebut," ujarnya.

Ia optimistis bahwa komunikasi antara warga dan pengelola akan berjalan baik.

"Masih ada ruang diskusi nantinya," tambahnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti