
Pantau - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan telah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Romy menilai langkah tersebut mencerminkan sikap kenegarawanan karena tidak hanya mempertimbangkan aspek legal-formal, tetapi juga memperhatikan dimensi politik, keadilan substantif, serta kepentingan demokrasi bangsa.
"Saya menghormati dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan kenegaraan yang arif dalam memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal, proses hukum terhadap Hasto telah menuai banyak pertanyaan publik karena adanya kejanggalan pada aspek prosedural, konstruksi kasus, serta waktu politik yang menyertainya.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut lebih menyerupai manuver kekuasaan dibandingkan penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.
Amnesti Dinilai Sebagai Koreksi terhadap Distorsi Hukum
Romy menyebut bahwa pemberian amnesti merupakan langkah korektif terhadap praktik hukum yang menyimpang, sekaligus pemulihan atas hak-hak politik warga negara.
"Amnesti itu bukan semata menyatakan bahwa Hasto tidak bersalah, melainkan menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik atau menekan lawan politik," ia menekankan.
Ia menambahkan bahwa hukum seharusnya tetap menjadi penjaga moral kolektif bangsa dan menjadi bandul keadilan yang berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat.
Romy juga menilai bahwa selama ini Hasto dikenal sebagai tokoh yang konsisten memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, dan cita-cita kebangsaan.
Dengan adanya amnesti ini, Romy berharap Hasto bisa kembali aktif berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta terus memperkuat demokrasi Indonesia yang konstitusional dan berkeadaban.
Persetujuan DPR dan Surat Presiden
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui permohonan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, yang merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku serta perintangan penyidikan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa "Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ungkapnya.
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI, yang dihadiri oleh pimpinan dan seluruh fraksi untuk memberikan pertimbangan atas surat presiden tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya