
Pantau - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan pesan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang menyebut bahwa "Tuhan bekerja dengan berbagai cara yang tak terduga", setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan itu.
Pesan tersebut diungkapkan Anies setelah ia bertemu langsung dengan Tom Lembong dan istrinya, Franciska Wihardja, dalam sebuah diskusi yang membahas proses abolisi yang saat ini masih berlangsung.
"Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways", ungkap Anies.
Abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan menjadi harapan besar bagi Tom untuk dapat kembali ke rumah setelah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan tiga hari di Rutan Cipinang sejak 29 Oktober 2024.
Anies menyatakan bahwa dirinya akan terus memantau proses tersebut sampai sepenuhnya tuntas.
"Kami semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Sisca bisa pulang untuk berkumpul kembali bersama keluarga", ujarnya.
Kasus Korupsi dan Proses Abolisi
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan atas kasus korupsi impor gula ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.
Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan.
Vonis yang diterima Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang semula meminta pidana penjara selama tujuh tahun, namun pidana dendanya tetap sama.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abolisi yang diterimanya merupakan hak Presiden untuk menghentikan tuntutan pidana terhadap seseorang, berdasarkan pertimbangan dari DPR.
Istri Tom, Franciska Wihardja, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut dan mengapresiasi Presiden Prabowo serta DPR yang telah menyetujui abolisi.
- Penulis :
- Aditya Yohan