
Pantau - Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini mengusung tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju dan dijadikan sebagai momen penting untuk membangkitkan semangat kebangsaan, khususnya melalui penguatan penggunaan bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan bangsa.
Bahasa Indonesia dinyatakan sebagai alat pemersatu yang bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan juga tolok ukur keadaban bangsa merdeka.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam perayaan Bulan Bahasa dan Sastra (BBS) pada 28 Oktober 2024 menyampaikan bahwa menjaga kedaulatan bahasa Indonesia adalah keniscayaan dalam mewujudkan bangsa yang berdaulat secara utuh.
Tantangan Kedaulatan Bahasa dan Peran Generasi Muda
Abdul Mu’ti menekankan bahwa kedaulatan bahasa Indonesia sangat bergantung pada kepatuhan pemangku kepentingan, termasuk wartawan, untuk menggunakan bahasa sesuai kaidah tata bahasa, ejaan, dan tanda baca.
Pertanyaan pun muncul: apakah bangsa Indonesia sudah berdaulat dalam penggunaan bahasa Indonesia?
Contohnya tampak dalam kerancuan penulisan istilah “Cina” dan “Tiongkok”.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 telah mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet AMPERA tahun 1967 dan menetapkan bahwa penyebutan resmi adalah “Republik Rakyat Tiongkok”.
Namun, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “Cina” masih muncul dengan makna yang sama, dan kata “China” mengacu pada “Cina”.
Situasi ini menunjukkan masih perlunya keberanian dan kesadaran kolektif untuk menyebut negara tersebut secara konsisten sebagai Republik Rakyat Tiongkok, sesuai kebijakan resmi dan kaidah kebahasaan.
Generasi muda diimbau memiliki keberanian dan tanggung jawab dalam menerapkan kaidah bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Kepatuhan terhadap Struktur Kalimat, Ejaan, dan Tanda Baca
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara sekaligus sarana utama pemersatu bangsa.
Penggunaan bahasa Indonesia harus mengacu pada struktur kalimat yang benar, yaitu susunan Subjek, Predikat, Objek, dan Keterangan (SPOK), baik dalam bentuk kalimat tunggal maupun majemuk.
Kalimat majemuk sendiri terdiri atas tiga jenis: majemuk setara, majemuk bertingkat, dan majemuk campuran.
Selain struktur kalimat, pengguna bahasa juga diwajibkan mengikuti kaidah ejaan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), untuk memastikan kesatuan dalam berbahasa dan menghindari penggunaan istilah secara sewenang-wenang.
Aturan penggunaan tanda baca dalam bahasa Indonesia saat ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD Edisi V).
Dengan kesadaran kolektif dan penerapan kaidah bahasa secara konsisten, kedaulatan bahasa Indonesia akan semakin kokoh sebagai bagian dari jati diri bangsa yang merdeka.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf