
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.858 pengaduan terkait perilaku penagihan utang oleh sektor fintech sejak Januari hingga 13 Juni 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK telah mengambil langkah preventif dan kuratif untuk mengatasi persoalan ini.
"OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat," ungkapnya.
Langkah Preventif: Perkuat Aturan dan Edukasi
Dalam upaya pencegahan, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
Regulasi ini mengatur secara khusus hak dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam proses penagihan terhadap konsumen.
Selain regulasi, OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap etika serta metode penagihan yang digunakan oleh PUJK.
"OJK telah mengeluarkan POJK sebagai rambu dalam melakukan penagihan serta melakukan pengawasan secara intensif serta mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang ditemukan," ujar Friderica.
Langkah Kuratif: Selesaikan Sengketa dan Beri Sanksi
Dari sisi kuratif, OJK mewajibkan PUJK menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen melalui mekanisme internal dispute resolution (IDR).
PUJK juga tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk untuk menagih utang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika sengketa tidak terselesaikan melalui IDR, OJK memperkuat peran external dispute resolution (EDR) melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"OJK tidak segan-segan mengenakan sanksi administratif berat kepada PUJK jika terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku," tegas Friderica.
Ia menekankan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan terhadap debitur yang wanprestasi, dengan tetap memperhatikan itikad baik dari konsumen.
PUJK wajib menjalankan proses penagihan berdasarkan perjanjian produk atau layanan yang telah disepakati bersama konsumen, dan mengikuti kode etik serta prosedur yang ditetapkan.
Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha PUJK di sektor jasa keuangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf