
Pantau - Kelompok Pengguna Telekomunikasi Indonesia (Indonesia Telecommunications Users Group/IDTUG) mengusulkan skema pemanfaatan sisa kuota akses internet yang tidak terpakai, dengan potensi nilai mencapai Rp63 triliun, untuk mendukung program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Usulan Pemanfaatan Sisa Kuota untuk Donasi Digital
Ketua IDTUG, Nurul Yakin Setyabudi, menyebut bahwa akumulasi sisa kuota internet yang tidak terpakai oleh pelanggan sangat besar.
"Jadi masalahnya adalah ternyata sisa-sisa (kuota internet) yang tidak terpakai itu akumulasinya luar biasa besar, ada yang hitung sampai Rp63 triliun. Ini kita belum menghitung ulang, tapi kemungkinan angka ini tidak terlalu jauh," ungkapnya.
IDTUG mengusulkan agar sisa kuota yang tidak digunakan dapat disalurkan oleh operator telekomunikasi sebagai bentuk donasi digital dalam program CSR.
Kuota tersebut bisa dimanfaatkan oleh:
- Sekolah-sekolah di daerah terpencil
- Pusat kegiatan belajar masyarakat
- Perpustakaan desa
- Program literasi digital untuk kelompok rentan
Skema ini memungkinkan konsumen turut berkontribusi secara sosial tanpa biaya tambahan, melalui sisa kuota mereka yang tidak digunakan.
Dorong Kolaborasi dan Regulasi Nasional
IDTUG menilai skema ini akan memberikan keuntungan bagi berbagai pihak.
Operator telekomunikasi dapat meningkatkan citra perusahaan melalui kontribusi sosial yang nyata, sekaligus berpeluang mendapat insentif berupa pengurangan pajak penghasilan bruto.
Pemerintah juga akan diuntungkan dengan percepatan pemerataan akses internet di wilayah terpencil berkat donasi digital tersebut.
"Memang perlu ada inisiatif-inisiatif yang bisa bermanfaat buat semua, konsumen bisa dapat keuntungannya, operator bisa menaikkan citra perusahaannya, dan pemerintah bisa mendapat manfaatnya yang luas dari pemanfaatan kuota konsumen menjadi model-model pemanfaatan yang bisa diterima bagi semua," ujar Nurul.
IDTUG merekomendasikan agar pemerintah segera menyusun regulasi khusus mengenai sumbangan digital serta menetapkan metode valuasi standar untuk sisa kuota.
Mereka juga mengusulkan pembentukan komisi nasional yang bertugas mengoordinasi dan mengawasi distribusi donasi digital agar transparan dan tepat sasaran.
"Ini perlu ada kolaborasi lintas sektor karena ini bersifat multistakeholder, jadi melibatkan operator, pemerintah, hingga unsur masyarakat juga," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










