
Pantau - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sejak tujuh bulan lalu.
RUU Belum Disahkan Sebagai Inisiatif DPR
Koalisi menyatakan kesiapan penuh untuk membahas draf RUU bersama DPR RI.
"Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan dukungan dan kesiapannya untuk membahas RUU Masyarakat Adat bersama DPR RI. Koalisi masyarakat sipil juga telah menyerahkan naskah akademik sebagai bagian dari usulan inisiatif. Namun hingga Masa Sidang IV, DPR belum membentuk Panitia Kerja (Panja) dan belum merekomendasikan RUU ini sebagai RUU usul inisiatif DPR," ungkap koalisi dalam pernyataannya.
Koalisi menegaskan bahwa untuk dapat dibahas bersama pemerintah dalam Pembahasan Tingkat I, RUU tersebut terlebih dahulu harus disahkan sebagai RUU inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna.
Padahal, sejak awal tahun, Koalisi telah melakukan berbagai dialog dan audiensi dengan DPR dan pemerintah untuk mendorong proses legislasi RUU ini.
Koalisi juga telah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU versi masyarakat sipil kepada Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR serta sejumlah fraksi, dan melakukan diskusi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi HAM.
Dukungan Luas dari Pemerintah dan Masyarakat Sipil
Juru Bicara Koalisi, Abdon Nababan, menyebutkan bahwa hampir semua pertemuan dengan pihak pemerintah dan DPR menunjukkan sikap positif.
"Lewat dialog yang konstruktif, kami telah membahas isu-isu strategis, termasuk kepastian berusaha dan pengurangan biaya ekonomi tinggi di Indonesia. Maka, DPR seharusnya segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat," ujarnya.
Koalisi menyerukan agar DPR segera menjadwalkan pembahasan resmi RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi serta mendesak pemerintah untuk turut aktif dalam proses harmonisasi dan pengesahannya.
Sebagai bentuk tekanan publik, Koalisi juga tengah menyiapkan Aksi Budaya Serentak Nasional yang akan melibatkan ribuan anggota Masyarakat Adat, seniman, akademisi, dan masyarakat umum.
Aksi ini bertujuan menunjukkan dukungan moral dan solidaritas terhadap pengesahan RUU yang dianggap penting untuk perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










