
Pantau - Enam perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan bersama Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Hingga sore tadi sebelum saya berangkat ke Kalbar, ada enam perusahaan yang telah kami segel dan ada sekitar 17 hingga 20 perusahaan lain yang sedang kami verifikasi lebih lanjut. Tindakan ini merupakan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalbar," ungkapnya.
Pemerintah Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Perusak Lingkungan
Pemerintah akan menerapkan prinsip strict liability dalam penanganan kasus karhutla, yaitu sanksi tetap dijatuhkan meski tanpa unsur kesengajaan.
"Apapun alasannya, jika terbukti merusak lingkungan, akan kami tindak. Ini mandat tegas dari Inpres Nomor 3 Tahun 2020 yang juga sudah kami terapkan di provinsi lain seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan," tegas Hanif.
KLH juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian daerah, untuk menindaklanjuti kasus-kasus karhutla melalui jalur pidana.
Kebakaran yang telah terjadi tercatat melahap 149 hektare lahan dan disebut harus ditangani secara serius.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalbar untuk memastikan langkah penegakan hukum berjalan maksimal," tambah Hanif.
Hanif juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan selama puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga akhir September.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan dua hektare memang diperbolehkan secara terbatas. Namun, itu tidak berlaku pada musim kemarau seperti sekarang karena peraturan daerah tidak bisa mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang," jelasnya.
KLH menyatakan akan bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran, baik oleh korporasi maupun masyarakat, guna mencegah bencana ekologis yang lebih besar.
Enam Perusahaan Tersebar di Tiga Kabupaten
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengonfirmasi bahwa enam perusahaan yang telah disegel tersebar di tiga kabupaten, yaitu Kubu Raya, Sambas, dan Mempawah.
Ia menyampaikan bahwa proses identifikasi dan pendalaman masih terus berlangsung terhadap masing-masing perusahaan.
"Pemerintah daerah bersama KLHK berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan verifikasi secara ketat terhadap seluruh perusahaan perkebunan maupun kehutanan di wilayah Kalbar, khususnya yang terindikasi membakar lahan secara ilegal," tegas Norsan.
- Penulis :
- Aditya Yohan