
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalokasikan sebagian anggaran dalam APBD Perubahan 2025 untuk menutup kekurangan biaya BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dan belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Targetkan Cakupan Jaminan Kesehatan 100 Persen
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil agar seluruh penduduk Bantul dapat memperoleh jaminan kesehatan yang layak.
"Jadi, yang belum punya BPJS dan jaminan PBI dengan status masyarakat kurang mampu, itu kami cover melalui APBD Perubahan, sehingga diharapkan 100 persen penduduk sekarang mendapatkan jaminan itu," ungkapnya.
Saat ini, sekitar 98 persen warga Bantul sudah tercakup dalam program BPJS maupun PBI.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bantul menargetkan agar seluruh warga memiliki perlindungan kesehatan dari sisi pembiayaan.
Struktur APBD Perubahan 2025 dan Fokus Pembiayaan
Bupati Halim menyampaikan bahwa APBD Perubahan 2025 telah disahkan bersama DPRD Bantul beberapa waktu lalu, dan penyusunannya menggunakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) meskipun jumlahnya tidak besar.
Pemkab Bantul mencatat nilai APBD Perubahan 2025 mengalami penurunan sebesar Rp48 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp2,5 triliun menjadi Rp2,4 triliun.
Sementara itu, belanja daerah tercatat naik dari Rp2,6 triliun menjadi Rp2,632 triliun.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan meningkat dari Rp165 miliar menjadi Rp174 miliar, sedangkan pengeluaran tetap stabil di angka Rp26 miliar.
Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharja, menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran perubahan bersifat mandatory.
"Kemarin kita kan ada kekurangan untuk pembayaran jaminan kesehatan nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk masyarakat kita. Yang paling banyak memang untuk JKN," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








