
Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengumumkan rencana penempatan personel TNI dan Polri di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) guna mencegah peredaran narkoba di dalamnya.
Penempatan aparat ini akan difokuskan pada lapas dan rutan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan dan distribusi narkoba.
“Bila perlu lapas maupun rutan, terutama yang memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba, akan kita tempatkan personel TNI atau Polri di dalam melakukan pengamanan,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, kehadiran personel TNI dan Polri juga diperlukan untuk menjaga keamanan bagi masyarakat yang membesuk tahanan maupun warga binaan.
Ia berharap, dengan kehadiran aparat penegak hukum, upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan bisa berjalan lebih efektif.
Kerja Sama Kementerian Imipas dan Polri Diperluas Lewat Nota Kesepahaman dan PKS
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani antara Kementerian Imipas dan Kepolisian RI pada hari yang sama.
“Harapannya bahwa kerja sama antara Kementerian Imipas dan Kepolisian tidak hanya berhenti pada apa yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman, tetapi terus berkembang dan melahirkan berbagai bentuk kolaborasi strategi lainnya,” ia mengungkapkan.
Agus menambahkan bahwa tugas pokok dan fungsi antara Kementerian Imipas dan Polri saling berkaitan dan tidak terpisahkan.
Kedua institusi juga berperan penting dalam mendukung program prioritas nasional seperti pemberantasan narkoba, ketahanan pangan, serta penanggulangan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Ia menegaskan bahwa sinergi antarinstansi merupakan bagian integral dalam menyukseskan visi Indonesia Emas 2045 untuk mewujudkan negara yang maju, berdaulat, adil, dan makmur.
“Dalam rangka membuat sinergi kelembagaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang saling berkaitan antara Kementerian Imipas dan Polri, maka diperlukan suatu nota kesepahaman sebagai landasan hukum operasional yang berkelanjutan,” jelasnya.
Nota kesepahaman tersebut mencakup sinergisitas tugas dan fungsi di bidang kepolisian, keimigrasian, dan pemasyarakatan.
Selain itu, juga ditandatangani beberapa PKS antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polri yang mencakup pendidikan dan pelatihan intelijen dasar/investigasi bagi pejabat/pegawai imigrasi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Polri menyepakati PKS lainnya terkait dukungan pelaksanaan tugas di bidang data tahanan, anak, dan warga binaan.
PKS tersebut juga mengatur tata kelola senjata api non-organik Polri/TNI serta peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata.
- Penulis :
- Arian Mesa