Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lion Air Bakal Blacklist Penumpang yang Ancam Bawa Bom, Penerbangan Jakarta-Kualanamu Sempat Tertunda

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Lion Air Bakal Blacklist Penumpang yang Ancam Bawa Bom, Penerbangan Jakarta-Kualanamu Sempat Tertunda
Foto: Polisi memeriksa penumpang Lion Air yang mengancam bawa bom ke dalam pesawat (sumber: Polresta Bandara Soetta)

Pantau - Maskapai Lion Air berencana memasukkan Herman (42), warga Pematang Siantar, ke dalam daftar hitam atau blacklist karena mengaku membawa bom dalam penerbangan rute Jakarta-Kualanamu.

Kuasa hukum Lion Air, Yuridio Tirta, menyampaikan bahwa keputusan blacklist terhadap Herman masih menunggu hasil proses hukum lebih lanjut.

"Pemberlakuan daftar hitam ini merupakan komitmen Lion Air dalam menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman," ungkap Yuridio.

Ia menambahkan bahwa tindakan Herman sangat merugikan operasional perusahaan dan berdampak terhadap pelayanan terhadap pelanggan lainnya.

Menurut Yuridio, ancaman seperti ini dapat memicu efek domino yang menyebabkan keterlambatan penerbangan berikutnya dan gangguan besar dalam jadwal penerbangan.

Ancaman bom yang disampaikan Herman terjadi dalam penerbangan Lion Air JT-308 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu pada 2 Agustus 2025.

Pesawat yang digunakan saat itu adalah Boeing 737-9 dengan nomor registrasi PK-LRH dan membawa 184 penumpang.

Karena ancaman tersebut, pilot dan awak kabin menjalankan prosedur Return to Apron (RTA) dengan mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan lebih lanjut.

Yuridio menjelaskan bahwa penerbangan yang dijadwalkan berangkat pukul 16.35 WIB akhirnya baru bisa melakukan boarding sekitar pukul 17.35 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, pihak keamanan tidak menemukan benda mencurigakan atau bahan berbahaya di dalam pesawat.

Untuk memastikan keamanan dan ketepatan waktu, penerbangan JT-308 dilanjutkan dengan pesawat pengganti jenis Boeing 737-900ER dengan nomor registrasi PK-LSW.

Penerbangan akhirnya berhasil lepas landas dan mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Kualanamu pada hari yang sama.

Herman Ditetapkan sebagai Tersangka

Pihak Otoritas Keamanan Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan Herman sebagai tersangka atas pernyataan ancaman bom tersebut.

Ia dikenai Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur sanksi pidana terhadap penyebar ancaman palsu di dunia penerbangan.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini maksimal delapan tahun penjara.

Lion Air menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat hukum dan otoritas bandara untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Penulis :
Arian Mesa