Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penarikan Beras Premium, Hanya Penyesuaian Harga untuk Cegah Kelangkaan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penarikan Beras Premium, Hanya Penyesuaian Harga untuk Cegah Kelangkaan
Foto: Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan peritel modern untuk menarik beras premium dari toko demi mencegah kelangkaan di pasaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa pemerintah hanya merekomendasikan penyesuaian harga bagi beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran.

"Nggak ada perintah menarik, tapi menyesuaikan harganya," ungkapnya.

Penyesuaian Harga untuk Beras Tak Sesuai Standar

Menurut Moga, pemerintah meminta peritel modern agar tidak menarik stok beras yang sudah ada di toko, melainkan hanya melakukan penyesuaian harga terhadap produk yang tidak memenuhi kriteria beras premium.

"Tarik kalau mereka mau, menyesuaikan juga nggak apa-apa. Tapi untuk mencegah kelangkaan kan pemerintah tidak merekomendasikan untuk ditarik, tapi menyesuaikan harganya," ia menegaskan.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga telah mengimbau agar distribusi beras ke konsumen tetap dilakukan dengan menurunkan harga bagi beras yang tidak memenuhi standar, demi menjaga ketersediaan pasokan di pasar.

"Langkah ini supaya tidak kekurangan di lapangan. Beras-beras ini masih baik, hanya tidak sesuai antara isi dengan kemasannya. Jadi harganya harus diturunkan sesuai dengan isi yang ada di dalamnya. Dari pengamatan kita bersama, cek di lapangan, harga itu diturunkan sekitar Rp 1.000," ujar perwakilan Bapanas.

Imbauan Resmi kepada Peritel Ritel Modern

Imbauan ini telah dituangkan dalam surat resmi dari Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dengan nomor 589/TS.02.02/B/07/2025.

Dalam surat tersebut, peritel diminta untuk tetap menjual stok beras yang ada di gudang maupun di rak display, serta tidak menghentikan transaksi penjualan.

Untuk beras yang terindikasi tidak memenuhi standar mutu premium, peritel diimbau untuk melakukan penurunan harga sesuai kualitas kemasan.

"Jadi beras yang sudah dijual, yang sudah ada di rak-rak, sudah ada di pasar, itu bukan ditarik kembali, karena kalau ditarik kembali, nanti malah ada kekosongan. Masyarakat mau beli jadi susah. Beras-beras ini kualitasnya masih baik, hanya patahan-nya tinggi. Nah, itu kita minta untuk disesuaikan harganya. Jadi pelanggan tetap bisa beli beras sesuai kualitas yang ada," ungkap perwakilan Bapanas.

Penulis :
Arian Mesa