Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejati NTB Minta Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir MN, Ungkap Peran Tiga Tersangka

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejati NTB Minta Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir MN, Ungkap Peran Tiga Tersangka
Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi (tengah) memberikan keterangan pers di Mataram (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) meminta penyidik kepolisian untuk segera menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN di Gili Trawangan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, di Mataram pada hari Senin sebagai salah satu petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas perkara tiga tersangka ke penyidik.

"Jadi, ada salah satu dari item petunjuk jaksa peneliti yang meminta agar penyidik melakukan rekonstruksi dengan melibatkan pihak kejaksaan," ungkapnya.

Tujuan rekonstruksi adalah untuk mengungkap secara terang penyebab kematian Brigadir MN dan menjelaskan peran masing-masing dari ketiga tersangka.

"Agar persoalan bisa terang benderang," ia menambahkan.

Jaksa Belum Terima Penyerahan Berkas Ulang

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima kembali penyerahan berkas dari penyidik kepolisian.

"Itu masih P-19. Kalau tidak salah masih didalami, dikembangkan. Masih diteliti lagi oleh teman-teman penyidik di Polda NTB," ungkap Wahyudi.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB kala itu, Enen Saribanon, juga menyebutkan bahwa penyebab kematian Brigadir MN belum terungkap dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik.

Berdasarkan hasil penelitian, jaksa peneliti belum menemukan adanya motif dan modus yang memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang diterapkan penyidik kepada tiga tersangka.

Penyidik sebelumnya menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Jaksa peneliti juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menambahkan pasal pidana dalam pengembangan berkas perkara.

Tiga Tersangka Masih Ditahan

Perkara ini melibatkan tiga tersangka yang diketahui berinisial Kompol Y, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M.

Ketiganya saat ini ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penulis :
Arian Mesa