billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi Yudisial Akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Vonis Tom Lembong

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi Yudisial Akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Vonis Tom Lembong
Foto: (Sumber: Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung KY, Jakarta. ANTARA/HO-KY RI/am.)

Pantau - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera menganalisis laporan resmi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memvonisnya dalam perkara korupsi impor gula.

KY Tunggu Kelengkapan Dokumen dan Siap Panggil Hakim

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong ke Gedung KY di Jakarta pada Senin, 4 Agustus 2025.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa KY masih menunggu kelengkapan dokumen untuk dapat memulai proses verifikasi dan analisis lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian publik sejak awal dan KY telah mengawal prosesnya.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa majelis hakim yang bersangkutan.

"Keadilan akan ditegakkan, dan sanksi akan dijatuhkan jika memang terbukti ada pelanggaran etik," tegas Mukti Fajar.

Vonis, Abolisi Presiden, dan Klaim Pemulihan Nama Baik

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016.

Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia keluar dari rutan pada pukul 22.05 WIB setelah Keputusan Presiden (Keppres) disampaikan Kejaksaan Agung kepada pihak rutan.

Tom menyatakan bahwa abolisi yang diterimanya tidak hanya membebaskan dirinya secara fisik, tetapi juga menjadi bentuk pemulihan nama baik.

Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa pemberian abolisi maupun amnesti bukan bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi, melainkan dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf