Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ketua MA Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Hakim Korup: “Berhenti atau Dipenjarakan”

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ketua MA Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Hakim Korup: “Berhenti atau Dipenjarakan”
Foto: Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin 9/2/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan tidak ada lagi ruang toleransi terhadap segala bentuk korupsi di lingkungan peradilan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

MA Tegaskan Sanksi Tegas untuk Hakim Korup

"Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim," ungkap Sunarto dalam pernyataannya.

Sunarto menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada hakim dan aparatur pengadilan yang terlibat dalam praktik transaksional dalam pelayanan pengadilan.

Menurutnya, negara dan institusi MA akan menanggung harga yang terlalu mahal jika masih memberikan perlindungan kepada hakim yang terlibat transaksi kotor.

"Ketua MA menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapa pun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan," tegasnya.

OTT KPK atas dugaan korupsi dalam perkara sengketa lahan yang menyeret Ketua, Wakil Ketua, dan Juru Sita PN Depok, menurut Sunarto, harus dijadikan pemicu semangat menjaga komitmen, bukan malah melemahkan integritas lembaga peradilan.

"MA: Walaupun menyakitkan, KPK OTT hakim PN Depok bantu bersih-bersih," ia mengungkapkan.

Sunarto juga menyampaikan bahwa ancaman terbesar terhadap integritas peradilan bukan berasal dari luar, melainkan dari dalam diri hakim itu sendiri.

"Ketua MA juga mendorong masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam melakukan pengawasan kepada hakim dan aparatur pengadilan," ujarnya.

Kesejahteraan Hakim Naik, Korupsi Dianggap Pengkhianatan

Ketua MA menegaskan bahwa hakim tidak lagi memiliki alasan untuk merasa tidak sejahtera.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tunjangan hakim beberapa waktu lalu.

Sunarto menilai negara telah memberikan perhatian yang cukup terhadap kesejahteraan hakim.

Oleh karena itu, integritas menurutnya harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

"Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di MA RI," tegas Sunarto.

Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di PN Depok.

Mereka yang diberhentikan sementara adalah:

  • Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA)
  • Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG)
  • Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH)

Pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap EKA dan BBG dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam penanganan sengketa lahan di PN Depok.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap tujuh orang dalam rangkaian OTT di Kota Depok pada 5 Februari 2026.

Selain EKA dan BBG, KPK juga menetapkan:

  • Yohansyah Maruanaya (YOH), Juru Sita PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT Karabha Digdaya
  • Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

Para tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  • Juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis :
Leon Weldrick