billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Eks Petinggi eFishery Ditahan Bareskrim, Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp15 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Tiga Eks Petinggi eFishery Ditahan Bareskrim, Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp15 Miliar
Foto: (Sumber: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani))

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tiga mantan petinggi startup eFishery terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi.

Eks CEO hingga VP Pembiayaan eFishery Jadi Tersangka

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy (mantan CEO eFishery), Angga Hardian Raditya (mantan Wakil Presiden eFishery), dan Andri Yadi (mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery).

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis (31/7)”, ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses investasi di PT eFishery.

Menurut Helfi, nilai dana yang berhasil digelapkan dan sudah dapat dibuktikan penyidik sementara ini mencapai Rp15 miliar.

“(Total penggelapan dana) untuk yang awal yang sudah bisa kami buktikan sebesar Rp15 miliar”, ungkapnya.

Laporan awal kasus ini berasal dari pihak internal eFishery.

Manipulasi Laporan Keuangan Jadi Pintu Masuk Penyidikan

Kasus mencuat setelah laporan dari seorang whistleblower mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery.

Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan senilai hampir 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Polri saat ini masih melakukan penyidikan mendalam terhadap laporan keuangan dan aliran dana perusahaan.

“Karena masih proses pendalaman, kami sedang melakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah-mudahan bisa berkembang nanti. Selanjutnya akan kami informasikan”, kata Helfi.

Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis transaksi secara lebih mendalam.

Penulis :
Aditya Yohan