billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Jika Koperasi Gagal Bayar, Zulhas Tegaskan Skema Bisnis Jadi Penopang Utama

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Jika Koperasi Gagal Bayar, Zulhas Tegaskan Skema Bisnis Jadi Penopang Utama
Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas (kedua kiri) dalam jumpa pers Penyelarasan Regulasi Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih antar Kementerian di kantor Kemenko Pangan, Jakarta (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dana desa tidak akan dijadikan jaminan apabila Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mengalami gagal bayar dalam skema pinjaman kepada bank Himbara.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas dalam konferensi pers terkait Penyelarasan Regulasi KDMP antar kementerian di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

"Dana desa tidak menjadi penjamin", ungkapnya.

Jaminan Ditentukan oleh Skema Usaha Koperasi

Zulhas menjelaskan bahwa bentuk jaminan dari pinjaman yang diajukan oleh anggota KDMP bergantung pada jenis usaha yang mereka jalankan.

Sebagai contoh, apabila pinjaman digunakan untuk usaha penjualan LPG, maka produk LPG itu sendiri menjadi jaminannya.

Hal serupa berlaku untuk model bisnis lainnya, seperti sembako atau kendaraan operasional.

"Yang dijamin, misalnya kalau dipinjam untuk sembako jadi jaminannya, kalau dipinjam untuk beli mobil, mobil lah jadi jaminannya. Sementara daerah desa itu 'intercept', kalau pengurusnya uangnya dipakai, harus digantilah. Karena membentuk koperasi itu kan melalui musyawarah desa khusus", katanya.

Zulhas menambahkan, dana desa baru akan digunakan apabila seluruh skema jaminan tidak berhasil menutupi kewajiban kepada bank, dan itu hanya sebagai opsi terakhir.

Pemerintah Susun Regulasi dan Sediakan Dukungan Likuiditas

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun draf Peraturan Menteri Desa (Permendes) untuk mengantisipasi potensi kerugian di KDMP.

"Kopdes (KDMP) tidak terima duit langsung dari bank Himbara, terima barang kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya, sebenarnya nggak mungkin rugi, tapi kalau rugi tentu harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan, permendes-nya", ujarnya.

Pemerintah pusat juga akan memberikan suntikan modal bagi KDMP melalui pemanfaatan Sisa Anggaran Lebih (SAL) dari APBN.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman bagi KDMP.

PMK ini ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025, dan menjadi landasan hukum bagi penempatan dana pemerintah di bank Himbara sebagai dukungan likuiditas.

Penulis :
Arian Mesa