
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang publik yang belakangan ramai dibicarakan masyarakat.
Ia meminta Kementerian Hukum dan HAM segera merumuskan regulasi teknis yang tidak memberatkan pelaku usaha namun tetap melindungi hak ekonomi pencipta lagu.
"DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," ungkapnya.
Saat ini, Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menciptakan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan serta akuntabel.
Pelaku Usaha Keberatan, Musisi Tuntut Perlindungan Hak
Isu royalti musik mencuat kembali setelah banyak pelaku usaha seperti pemilik kafe, restoran, dan hotel menyatakan keberatan terhadap kewajiban membayar royalti lagu.
Mereka menilai prosedur penarikan royalti tidak transparan dan menjadi beban, terutama di tengah masa pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Sementara itu, musisi dan pencipta lagu mendesak agar hak ekonomi mereka dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut mereka, pemutaran lagu tanpa kompensasi merupakan bentuk pembajakan yang dilegalkan.
Dasco menegaskan pentingnya regulasi yang adil dan tidak menimbulkan konflik antara pelaku usaha dan pencipta lagu.
"Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak," ia mengungkapkan.
Royalti Capai Rp150 Miliar, Distribusi Masih Dipertanyakan
Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjukkan bahwa pendapatan royalti musik pada tahun 2023 mencapai lebih dari Rp150 miliar.
Namun, distribusi royalti kepada pencipta lagu masih menjadi sorotan publik.
Terdapat sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) aktif di Indonesia yang bertugas menarik dan mendistribusikan royalti dari berbagai jenis penggunaan lagu.
DPR juga berharap revisi UU Hak Cipta bisa mengatur lebih rinci klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis.
Langkah ini bertujuan agar pemberlakuan royalti bisa dijalankan secara lebih proporsional dan adil bagi semua pihak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf