Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MA Akan Panggil Hakim yang Dituding Langgar Asas Peradilan dalam Kasus Tom Lembong

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MA Akan Panggil Hakim yang Dituding Langgar Asas Peradilan dalam Kasus Tom Lembong
Foto: (Sumber: AJuru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan menindaklanjuti laporan kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terhadap tiga hakim yang memvonis dirinya dalam kasus importasi gula tahun 2015–2016.

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa laporan akan dipelajari dan ditentukan apakah diperlukan klarifikasi terhadap para hakim yang dilaporkan.

"Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak. Artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil ya", ungkapnya.

Hakim Akan Dipanggil Jika Ada Indikasi Pelanggaran

Yanto menyampaikan bahwa pelaporan terhadap hakim merupakan hak setiap warga negara yang merasa hak-haknya dirugikan dalam proses hukum.

"Berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong, ya itu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti", ujarnya.

Menurutnya, pemanggilan terhadap ketiga hakim akan dilakukan jika dalam laporan ditemukan indikasi penyimpangan.

"Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman, tapi kalau tidak ada penyimpangan ya tidak", tegas Yanto.

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Kuasa Hukum Pertanyakan Asas Praduga Tak Bersalah

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan demi koreksi terhadap proses peradilan, meskipun kliennya telah menerima abolisi dari Presiden.

"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya", ungkap Zaid.

Ia menyoroti sikap salah satu hakim dalam sidang yang dianggap tidak mengedepankan asas presumption of innocence.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan", ujarnya.

Selain melapor ke MA, pihak Tom Lembong juga akan menyampaikan aduan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Latar Belakang Kasus Importasi Gula dan Pemberian Abolisi

Dalam kasus importasi gula kristal mentah tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi dengan kementerian lain dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia keluar dari rutan pada pukul 22.05 WIB setelah Keputusan Presiden diserahkan Kejaksaan kepada pihak rutan.

Abolisi adalah hak konstitusional presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, yang diberikan dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.

Penulis :
Ahmad Yusuf