
Pantau - Selebgram Lisa Mariana menjalani tes DNA di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebagai bagian dari proses hukum terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadapnya.
Lisa Didampingi Kuasa Hukum dan Putrinya
Lisa tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.45 WIB bersama tim kuasa hukumnya dan putrinya, yang juga dijadwalkan mengikuti tes DNA.
Saat tiba, ia terlihat mengenakan kemeja cokelat muda dan celana panjang hitam.
Ia sempat menyampaikan harapannya agar proses tes berjalan secara objektif dan transparan.
“Doakan saja yang terbaik. Semoga semua berjalan dengan lancar dan tidak ada yang direkayasa,” ujar Lisa singkat kepada awak media.
Ketika ditanya lebih lanjut, Lisa dan tim kuasa hukumnya tidak memberikan banyak keterangan karena langsung masuk ke dalam gedung untuk mengikuti prosedur yang telah dijadwalkan.
Sebelumnya, Ridwan Kamil yang juga dijadwalkan mengikuti tes DNA pada hari yang sama telah hadir lebih dulu sekitar pukul 08.57 WIB.
Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di akun Instagram pribadinya pada 26 Maret 2025, yang menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga adalah Ridwan Kamil.
Dalam unggahan tersebut, Lisa tampak berulang kali menghubungi pria yang disebutnya sebagai Ridwan Kamil, sambil mengklaim bahwa dirinya sedang mengandung anak dari pria tersebut.
Atas unggahan itu, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Lisa dilaporkan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu:
- Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35
- Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 32 ayat (1) dan (2)
- Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A
Tes DNA ini menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi dan pembuktian atas tuduhan yang beredar di ruang publik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti