billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Koalisi Masyarakat Desak MA Bebaskan Lansia 82 Tahun yang Divonis Bebas dalam Kasus Pajak

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Koalisi Masyarakat Desak MA Bebaskan Lansia 82 Tahun yang Divonis Bebas dalam Kasus Pajak
Foto: Massa aksi saat menggelar demontrasi di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta (sumber: ANTARA/HO-Roni)

Pantau - Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis, untuk menuntut pembebasan Ngarijan Salim, seorang lansia berusia 82 tahun yang tengah terjerat kasus hukum.

Desakan Bebaskan Ngarijan Salim karena Vonis Bebas dan Alasan Kemanusiaan

Aksi tersebut bertujuan mendesak MA agar membebaskan Ngarijan Salim, yang sebelumnya telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan penggelapan pajak.

Kasus tersebut berkaitan dengan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Al Ichwan Garment Factory yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Massa aksi menyatakan bahwa Ngarijan tidak bersalah dan menilai proses hukum terhadapnya tidak lagi relevan, mengingat adanya putusan bebas dan faktor usia lanjut.

"Pak Ngarijan telah divonis bebas, dan saat ini sudah sangat renta dan sakit-sakitan. Tidak pantas jika ia terus ditahan," ujar kuasa hukum Ngarijan Salim, Roni Lesmana di Jakarta, Kamis.

Selain mengacu pada aspek hukum, para pengunjuk rasa juga mengajukan alasan kemanusiaan karena kondisi kesehatan Ngarijan yang menurun seiring usianya yang sudah lanjut.

Mereka juga meminta agar Mahkamah Agung mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan oleh pihak Ngarijan.

Sorotan Terhadap Penangkapan dan Harapan Amnesti

Sebelumnya, Ngarijan Salim ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penangkapan dilakukan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, karena Ngarijan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Dalam aksinya, massa juga menyinggung adanya gelombang pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden dan berharap bentuk keadilan serupa dapat diberikan kepada Ngarijan.

Mereka menilai bahwa kasus Ngarijan bisa menjadi contoh penerapan keadilan restoratif, khususnya bagi warga lanjut usia dengan kondisi kesehatan yang memburuk.

Penulis :
Shila Glorya