
Pantau - Pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp421,12 miliar di Provinsi Bali sepanjang semester I tahun 2025, atau 63 persen dari total pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp667,21 miliar.
Dana tersebut terdiri dari Rp306,94 miliar dana earmark untuk program tertentu dan Rp114,18 miliar dana non-earmark yang dapat digunakan secara lebih fleksibel.
Realisasi Dana Desa Menurun Dibanding Tahun Lalu
Realisasi dana desa pada semester I 2025 tercatat lebih rendah 16,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Pada semester I 2024, dana desa yang telah tersalurkan mencapai Rp504,96 miliar atau 79,47 persen dari pagu anggaran sebesar Rp635,37 miliar.
"Ini karena persyaratan dana desa tahap dua sehingga pemerintah daerah butuh waktu untuk menyiapkannya," ungkap salah satu sumber dari pemerintah pusat.
Persyaratan tersebut antara lain mencakup akta pendirian atau bukti penyampaian dokumen koperasi desa merah putih, serta surat pernyataan komitmen dukungan terhadap koperasi desa merah putih.
Penyaluran Tahap Kedua dan Prioritas Penggunaan
Dana desa tahap pertama telah sepenuhnya disalurkan ke 636 desa di sembilan kabupaten/kota di Bali.
Sementara itu, tahap kedua mulai disalurkan untuk 66 desa penerima dana earmark dan 74 desa penerima dana non-earmark.
Dana desa yang belum tersalurkan masih dalam proses pencairan tahap kedua dan direncanakan selesai hingga akhir Desember 2025.
Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, serta penanggulangan kemiskinan.
Semua kegiatan tersebut harus dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa dan dijalankan sesuai pedoman teknis dari bupati atau wali kota.
Alokasi dan Realisasi Transfer ke Daerah di Bali
Dana desa merupakan bagian dari belanja negara yang disalurkan melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD).
Alokasi TKD dari APBN 2025 ke Provinsi Bali mencapai Rp12,9 triliun, dengan realisasi hingga Juni 2025 mencapai Rp6,05 triliun.
Selain dana desa, bentuk TKD lain yang telah terealisasi di Bali mencakup Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp116,88 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp1,27 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3,95 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp267,80 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp14,15 miliar.
Kabupaten dengan Alokasi Dana Terbesar
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kabupaten Buleleng menerima alokasi pagu dana desa terbesar sebesar Rp138,5 miliar.
Disusul Kabupaten Tabanan dengan alokasi Rp122,8 miliar.
Jumlah desa di dua kabupaten tersebut cukup banyak, yaitu 129 desa di Buleleng dan 133 desa di Tabanan.
- Penulis :
- Shila Glorya











