
Pantau - Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) merupakan kejahatan transnasional yang terus berkembang dan sering disalahartikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), padahal keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.
Perbedaan TPPM dan TPPO
TPPM atau people smuggling adalah kegiatan penyelundupan orang secara ilegal dari satu negara ke negara lain, biasanya dengan tujuan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Dalam kasus TPPM, korban secara sadar menggunakan jasa pelaku penyelundupan dan membayar untuk dibawa ke negara tujuan.
Sementara TPPO merupakan praktik eksploitasi terhadap manusia yang dilakukan secara paksa, manipulatif, atau dengan cara menipu dan mengancam korban.
"Korban TPPO sering kali tidak menyadari dirinya sedang dijadikan komoditas dan dieksploitasi secara tidak manusiawi," ungkap salah satu sumber dari lembaga perlindungan migran.
Perbedaan prinsip ini membuat pendekatan solusi terhadap TPPM dan TPPO juga harus dibedakan secara hukum dan operasional.
Sejarah, Regulasi, dan Dampak Global
Penyelundupan manusia sudah berlangsung sejak abad ke-18 di Inggris dan pada awalnya berkaitan dengan barang mewah, sebelum berkembang menjadi penyelundupan manusia pada era modern.
Di Indonesia, isu ini telah ditangani sejak 1950-an dan diperkuat dengan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
UU tersebut mengatur bahwa people smuggling melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1), dengan ancaman pidana dan denda yang masih relevan diterapkan hingga kini.
Aktivitas penyelundupan manusia bersifat global dan sangat menguntungkan bagi pelaku serta jaringan kriminal internasional.
Dampak dari TPPM sangat serius, termasuk risiko keselamatan jiwa migran, gangguan kesehatan mental, ancaman terhadap nyawa, ketidakstabilan sosial, penyebaran penyakit menular, hingga mendorong kejahatan terorganisir lainnya seperti perdagangan narkoba dan senjata.
Sayangnya, tidak ada data statistik valid mengenai jumlah pasti korban TPPM karena sifat kejahatan ini yang tersebar luas, tersembunyi, dan sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf