billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pendampingan Hukum Perkuat Operasional IPC Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pendampingan Hukum Perkuat Operasional IPC Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Foto: IPC TPK menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pendampingan dan bantuan hukum perdata dan tata usaha (sumber: IPC TPK)

Pantau - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK), anak usaha Pelindo Terminal Petikemas yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Direktur Utama IPC TPK Guna Mulyana mengatakan bahwa pendampingan ini dibutuhkan tidak hanya saat terjadi masalah, tetapi juga sebagai langkah pencegahan.

"Pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat terjadi permasalahan tapi juga sebagai bentuk pencegahan," ungkapnya usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejari Jakarta Utara di Jakarta, Jumat.

Penandatanganan Kesepakatan dan Tujuannya

IPC TPK berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku baik dalam operasional maupun administrasi.

Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan memberikan pendampingan dan bantuan hukum agar kegiatan operasional sejalan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan perpanjangan dari perjanjian yang telah dibuat pada tahun 2024 dan berakhir pada tahun 2025," kata Guna Mulyana.

Ia berharap kesepakatan tersebut mendorong sinergi dan kolaborasi kedua institusi untuk memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum.

"Semoga kesepakatan ini membuat IPC TPK semakin percaya diri dalam menjalankan peran utamanya," ujarnya.

Dukungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Kepala Kejari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki mengapresiasi konsistensi IPC TPK dalam menjalin kerja sama hukum dengan pihaknya.

Kejari Jakarta Utara menyatakan siap mendukung IPC TPK melalui bantuan dan pendampingan hukum yang dibutuhkan dalam operasi bongkar-muat peti kemas.

"Tujuannya agar operasi bongkar muat berjalan transparan dan berintegritas, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Syahrul Juaksha Subuki.

PT IPC Terminal Petikemas adalah operator terminal yang memberikan pelayanan peti kemas dengan sistem jaringan terintegrasi antar pelabuhan.

Perusahaan ini dikelola secara profesional dan beroperasi di enam area kerja, yakni Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Pontianak (Kalimantan Barat), Pelabuhan Panjang (Lampung), Pelabuhan Palembang (Sumatera Selatan), Pelabuhan Teluk Bayur (Padang/Sumatera Barat), dan Pelabuhan Jambi.

Penulis :
Arian Mesa