billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penetapan Hutan Adat Meningkat, Pemerintah Targetkan 100 Ribu Hektare di 2025

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Penetapan Hutan Adat Meningkat, Pemerintah Targetkan 100 Ribu Hektare di 2025
Foto: Ilustrasi - Masyarakat hukum adat di Distrik Konda dalam kegiatan verifikasi untuk penetapan hutan adat di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat melalui penetapan hutan adat yang kini telah mencapai 400 ribu hektare.

Peningkatan Capaian di Era Raja Juli Antoni

Dalam periode 2016 hingga Juli 2025, pemerintah telah menetapkan 160 unit hutan adat dengan total luas hampir 333.687 hektare.

Hutan adat tersebut dikelola oleh sekitar 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang tersebar di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan para pihak dan masyarakat hukum adat di berbagai daerah," ungkap Raja Juli Antoni.

Sejak ia memimpin, penetapan hutan adat menunjukkan peningkatan signifikan.

Hanya dalam periode Januari hingga Juli 2025, capaian penetapan hutan adat mencapai 70.688 hektare.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut melaporkan adanya peningkatan baik pada Surat Keputusan (SK) penetapan yang sudah ada maupun SK yang sedang diproses dan telah diverifikasi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Jadi kalau dibuat rata-rata capaian tahunan dari 2016–2024 selama 8 tahun, maka capaian per tahunnya kurang lebih 41.563 hektare. Sementara capaian Januari–Juli 2025 (7 bulan) sudah pada angka kurang lebih 70.688 hektare, sementara itu masih ada waktu 5 bulan di 2025 ini, sehingga capaian 2025 ini bisa mencapai kurang lebih 100.000 hektare," jelasnya.

Payung Hukum dan Perlindungan Wilayah Leluhur

Dua regulasi kunci yang memperkuat pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.

Kedua regulasi tersebut memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur yang dikelola secara lestari.

Pemerintah berharap percepatan penetapan hutan adat dapat semakin memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Penulis :
Shila Glorya