Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MTI Desak Pemerintah Tertibkan Truk ODOL, Kerugian Negara Capai Rp47,43 Triliun per Tahun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MTI Desak Pemerintah Tertibkan Truk ODOL, Kerugian Negara Capai Rp47,43 Triliun per Tahun
Foto: (Sumber: Arsip foto - Petugas memeriksa berat truk saat melakukan pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimension Over Load) di gerbang tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.)

Pantau - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah pusat dan daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, mengambil langkah berani dan bijak untuk menertibkan truk ODOL (Over Dimension Over Load) dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sosial, dan ekonomi.

Dampak ODOL dan Standar ASEAN

Data Ditjen Bina Marga 2025 mencatat ODOL menyebabkan kerugian negara hingga Rp47,43 triliun per tahun akibat kerusakan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Berdasarkan data Polri yang diolah Bappenas pada 2025, sebanyak 10,5 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan angkutan barang, tertinggi kedua setelah sepeda motor (77,4 persen).

Praktik ODOL juga tidak sesuai dengan standar perdagangan bebas ASEAN, sehingga dinilai melemahkan daya saing nasional dan merusak infrastruktur.

Agenda dan Rencana Aksi Menuju Zero ODOL

Hasil diskusi kementerian/lembaga, komunitas keselamatan, dan MTI menghasilkan tiga agenda utama: pemberantasan pungutan liar di ekosistem angkutan barang, peningkatan kesejahteraan pengemudi angkutan barang, serta deregulasi dan sinkronisasi aturan angkutan barang.

Dalam Rencana Perpres Penguatan Logistik Nasional, disiapkan sembilan Rencana Aksi Nasional menuju zero ODOL.

Aksi tersebut meliputi integrasi pengawasan angkutan barang berbasis elektronik, penetapan kelas jalan dan penguatan jalan khusus logistik, pengembangan distribusi logistik multimoda, insentif dan disinsentif bagi perusahaan serta kawasan industri, kajian dampak kebijakan zero ODOL terhadap ekonomi, logistik, dan inflasi, penguatan standar kerja pengemudi terkait upah, jaminan sosial, serta perlindungan hukum, hingga pembentukan komite kerja percepatan konektivitas nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf