
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel dan menyelidiki 10 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebagai bagian dari langkah tegas menutup ruang gerak pelaku pembakaran hutan di seluruh Indonesia.
Penyegelan di Lima Provinsi
Dua perusahaan telah dikenai sanksi administratif, sementara delapan pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa, dan satu pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Riau.
Penyegelan dilakukan di Kalimantan Barat terhadap enam perusahaan (FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, UKIJ), di Riau terhadap tiga perusahaan (DRT, RUJ, SAU), di Jambi terhadap perusahaan SH, di Sumatera Selatan terhadap perusahaan PML, serta di Bangka Belitung terhadap perusahaan BRS.
Sebaran kasus per provinsi tercatat tujuh kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara.
Operasi Pemadaman dan Dampak Karhutla
Kemenhut bersama Manggala Agni, TNI/Polri, BNPB/BPD, pemerintah daerah, dan masyarakat telah melakukan 1.689 operasi pemadaman di lapangan.
Kemenhut menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku karhutla, dan semua pihak yang terbukti bersalah akan diproses hukum tanpa pandang bulu.
Kebakaran hutan merusak ekosistem, menghilangkan keanekaragaman hayati, menyebabkan kerugian ekonomi besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.
Penegakan hukum tegas dinilai mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan menjaga keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti